Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 3, No 4 (2023)

Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdata

N, Nurhaliza (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

Manusia sebagai makluk sosial membutuhkan interaksi dengan sesamanya untuk berbagai rasa, bertukar pikiran dan kehendak, baik secara langsung maupun tidak langsung, verbal maupun nonverbal, dan secara alami pula dilakukan sejak lahir. Dalam komunikasi sebenarnya tela terjadi secara tidak langsung kesepakatan-kesepakatan dan terciptalah perjanjian lisan. Akibat perkembangan teknologi banyak model-model sistem komunikasi yang baru yang menghasilkan sebuah perjanjian baru dan peristiwa hukum baru. Terkadang dalam praktiknya perjanjian-perjanjian tersebut mengalami berbagai perselisihan karena dilakukan secara lisan dan melalui media elektronik, yakni belum berjumpanya kedua pihak yang bersangkutan. Untuk itu dalam penelitian ini akan dibahas apa sebenarnya kedudukan dari perjanjian lisan secara elektronik tersebut dan bagaimana kekuatan hukumnya serta upaya apa yang dilakukan bila terjadi cidera janji. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normative-deskriptif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang telah ada dan disusun serta disajikan secara deskriptif yakni menjelaskan gamaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasinya dari permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata perjanjian secara lisan ini disebut juga sebagai perjanjian innominate atau perjanjian tidak bernama yang penganturannya tidak diatur di KUHPerdata maupun KUHD. Perjanjian lisan di arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian lisan di arisan online ini tetap memiliki kekuatan hukum dengan melampirkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang ITE. Upaya hukum yang dilakukan bila salah satu pihak Wanprestasi ialah dengan melakukan gantirugi, pembatalan perjanjian dan upaya hukum lain yang telah disepakati di awal perjanjian.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...