Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law

Analisis Fiqih Mu’amalah terhadap Sistem Pembayaran Mu’nah Agunan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di Pegadaian Syariah UPS Cibabat

Fidela Aziza Epi (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Iwan Permana (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Zia Firdaus Nuzula (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2023

Abstract

Abstract. Sharia pawnshops have several products issued for the welfare of the people. By providing loans based on pawn law, sharia pawnshops are responsible for meeting the funding needs of the community. Rahn is defined as making a property as collateral for a debt so that the debt can be repaid or returned, or to pay the price of the property if it cannot be returned. Based on the background of the problems previously described, the subject matter is formulated in the form of questions such as: How is the practice of the mu'nah collateral payment system in the Sharia People's Business Credit (KUR) at the UPS Cibabat Sharia Pawnshop, and how is the Fiqh Muamalah analysis of the system mu'nah payment of collateral for applying for Sharia People's Business Credit (KUR) at the UPS Cibabat Sharia Pawnshop. With the aim of being able to know and understand the practice of the collateral mu'nah payment system in People's Business Credit (KUR) at the UPS Cibabat Sharia Pawnshop. And To be able to know and understand the Fiqh Muamalah analysis of the mu'nah payment system for collateral for applying for Sharia People's Business Credit (KUR) at the UPS Cibabat Sharia Pawnshop. From this analysis it can be found that the mu'nah fee set for this KUR application is still not in accordance with Islamic practice, because from the definition it has been explained that mu'nah exists if in the process there is collateral collateral that is submitted, and is the responsibility of the pawnshop in maintaining the collateral as well as possible until the collateral is returned to the hands of the original owner. Abstrak. Pegadaian syariah memiliki beberapa produk yang dikeluarkan guna mensejahterakan rakyat. Dengan memberikan peminjaman berdasarkan hukum gadai, pegadaian syarah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan Dana masyarakat. Rahn didefinisikan sebagai menjadikan suatu harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dapat dilunasi atau dikembalikan, atau untuk membayar harga harta benda tersebut jika tidak dapat dikembalikan. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka pokok permasalahannya ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan seperti : Bagaimana praktek sistem pembayaran mu’nah agunan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di Pegadaian Syariah UPS Cibabat, dan Bagaimana analisis Fiqih Muamalah terhadap sistem pembayaran mu’nah agunan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di Pegadaian Syariah UPS Cibabat. Dengan tujuan untuk dapat mengetahui dan memahami praktek sistem pembayaran mu’nah agunan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pegadaian Syariah UPS Cibabat. Dan Untuk dapat mengetahui dan memahami analisis Fiqih Muamalah terhadap sistem pembayaran mu’nah agunan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di Pegadaian Syariah UPS Cibabat. Dari analisis tersebut dapat ditemukan jawaban bahwasannya Biaya mu’nah yang ditetapkan atas pengajuan KUR ini masih belum sesuai dengan praktik Islam, karna dari definisi telah dijelaskan bahwasannya mu’nah ada jika dalam prosesnya terdapat barang jaminan Agunan yang diserahkan, dan menjadi tanggung jawab pihak pegadadaian dalam memelihara barang jaminan tersebut sebaik-baiknya sampai agunan tersebut dikembalikan lagi ke tangan pemilik aslinya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...