Perempuan dalam kehidupan rumah tangga kerap diposisikan sebagai the second creation. Terbukti dengan tingginya angka diskriminasi pada perempuan disektor privat, termasuk pada ranah reproduksi perempuan dalam rumah tangga. Tulisan ini mengkaji pemikiran Husein Muhammad dan Masdar Farid Mas’udi tentang hak-hak reproduksi perempuan dalam keluarga dengan menelaah karya tulisnya. Keduanya merupakan cendikiawan nusantara yang menjungjung tinggi hak hak perempuan ditinjau dari kacamata teks keagamaan. Pemikiran Husein Muhammad disandarkan pada membandingkan pendapat-pendapat para ahli fiqh kemudian diambil yang sesuai dengan konteks masyarakat saat ini dan menitik beratkan pada aspek kemashlahatan. Adapaun Masdar Farid Mas’udi lebih menitik beratkan pada maqhasid al-nash dari pada zawahir al—nash. Merka sepakat bahwa Hak-hak reproduksi perempuan dimulai sejak hak memilih pasangan, hak menikmati hubungan seksual, hak menolak kehamilan, hak menggugurkan kandungan. Husein menambahkan pada hak nafkah jaminan kesehatan sedangkan Masdar menambahkan hak bercerai untuk perempuan.
Copyrights © 2023