This article is to find out and analyze how criminal responsibility is for misuse of personal data in cybercrimes and also how legal protection is from misuse of personal data. The research method used is Normative Juridical with a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). The research results show that in Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection it is still not explicitly explained if there is a failure to protect data from criminal liability data subjects obtained by the Personal Data Manager in any form and it is also contained in Article 56 that not explained in the management of personal data the subject of personal data must obtain permission in the management of such data. Suggestion: law reform should be carried out against Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection by clarifying what criminal liability is obtained by personal data managers and also the permits that must be explicitly explained in the management of personal data so as not to create an understanding in the community that their rights are being ignored. Abstrak Artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Data Pribadi pada tindak pidana dunia maya dan juga bagaimana perlindungan hukum dari penyalahgunaan data pribadi tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut masih belum dijelaskan secara eksplisit jika terjadinya kegagalan dalam melindungi Data dari subjek data pertanggungjawaban pidana yang didapatkan oleh Pengelola Data Pribadi berupa apa saja dan juga terdapat di Pasal 56 bahwa tidak dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi subjek data pribadi harus mendapatkan perijinan dalam pengelolaan data tersebut. Saran: hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperjelas pertanggungjawaban pidana apa yang didapatkan oleh pengelola data pribadi dan juga perijinan yang harus eksplisit dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi agar tidak menimbulkan pemahaman dimasyarakat bahwa hak mereka diabaikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023