Pendidikan dianggap sebagai usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik. Kepala sekolah memegang peran strategis dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pengelolaan sekolah. Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, kompetensi kepala sekolah mencakup lima dimensi: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Hasil uji kompetensi kepala sekolah secara nasional menunjukkan tingkat kompetensi yang masih rendah, menandakan perlunya upaya serius untuk meningkatkannya. Oleh karena itu, pemerintah mengimplementasikan program Guru Penggerak sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas kepala sekolah. Program Guru Penggerak bertujuan mencari guru yang memiliki keberpihakan terhadap peserta didik dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Guru Penggerak dilatih dalam inovasi pendidikan dan diharapkan mampu menjadi kepala sekolah yang inovatif. Kepala sekolah sebagai guru penggerak memiliki peran strategis dalam menggerakkan seluruh elemen di lembaga sekolah untuk mencapai visi dan misi pendidikan. Program Guru Penggerak diharapkan dapat menciptakan kepala sekolah yang berkompeten, inovatif, dan mampu mengoptimalkan sumber daya sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Copyrights © 2023