Indonesia adalah negara yang memiliki sistem hukum sipil, dan kerangka hukumnya didasarkan pada UUD 1945, yang memuat hierarki legislatif tertinggi. Hukum adat adalah peraturan tidak tertulis yang tetap dipatuhi oleh masyarakat karena ada konsekuensi jika melanggarnya. Mayoritas hukum adat tidak tertulis, yang bertentangan dengan asas legalitas, yang berpendapat bahwa hanya boleh ada hukum tertulis untuk memberikan kepastian hukum. Adanya pluralitas hukum yang harus diperhatikan selain hukum positif dalam masyarakat Indonesia ditunjukkan dengan adanya sistem hukum adat sebagai addendum hukum positif di Indonesia.
Copyrights © 2023