Penulisan ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap adat ngorak-arik bucu dalam pernikahan boto rubuh yang terjadi di Desa Surengede, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Dimana adat tersebut boleh dipertahankan atau harus dihentikan. Karena pada adat tersebut ada beberapa ritual adat yang harus dilakukan untuk pelaku pernikahan boto rubuh tersebut dengan cara ngorak-arik bucu. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Adapun yang menjadi obyek dalam kasus ini adalah adat ngorak-arik bucu. Metode penelitian lapangan ini juga digunakan metode pengumpulan data, selain itu penulis juga menggunakan beberapa buku sebagai acuan untuk mengabil materi yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan untuk menganalisis masalahmya penulis menggunakan metode analisis kualitatif yang berpangkal pada hukum Islam dengan berlandaskan pada teori ‘urf, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya adat ngorak-arik bucu dalam pernikahan boto rubuh yang berlaku di Desa Surengede boleh dilakukan karena adat tersebut termasuk kedalam ‘urf ṣaḥīḥ.
Copyrights © 2023