Perubahan signifikan dalam suhu permukaan bumi dan iklim dalam satu abad terakhir memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan hidup semua makhluk hidup. Sebagai negara yang telah meratifikasi Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi produksi gas rumah kaca melalui kebijakan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai alat untuk mencapai Net Zero Emission. Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan pajak karbon masih tertunda karena Pemerintah belum menyiapkan peraturan pelaksananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan pajak karbon sebagai alat Net Zero Emission setelah pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perpajakan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan temuan penelitian, implementasi pajak karbon di lembaga perpajakan nasional dianggap sangat penting dan harus dilakukan segera untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat emisi karbon dioksida yang disepakati untuk dikurangi sebesar 29% pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 sesuai dengan Paris Agreement. Pemerintah perlu segera menyelesaikan peraturan pelaksana mengenai mekanisme pajak karbon agar setiap emisi karbon yang dihasilkan dapat dikenakan pajak, sehingga meningkatkan efisiensi perpajakan nasional. Selain itu, Pemerintah juga perlu melakukan pendidikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pajak karbon sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Copyrights © 2023