Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam berlebihan yang dilakukan oleh manusia, menuai keprihatinan berbagai pihak. Perlindungan terhadap ancaman kerusakan lingkungan alam, lebih sering dihadapi dengan dibuatnya aturan perundang-undangan untuk mencegahnya. Namun demikian aturan yang dibuat itu lebih banyak dikalahkan oleh faktor ekonomi, kebutuhan pasar domestik maupun dunia. Demikian pula Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumberdaya alam banyak bertumpu pada faktor perekonomian sebagai motif utama yang menomorduakan faktor norma dan etika.Banyak pakar lingkungan berpendapat bahwa tindakan praktis dan teknis perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup maupun sumber daya alam yang hanya menyandarkan pada bantuan sains dan teknologi, ternyata itu bukan solusi yang tepat. Lalu berbagai solusi ditawarkan untuk mencegah kerusakan lingkungan diantaranya melalui teori adaptasi. Tawaran lainnya melalui pendekatan ajaran agama karena asumsinya melalui dalil kitab suci eksploitasi alam berlebihan dan kerusakan terhadap lingkungan akibat perbuatan manusia dapat dicegah dan menjadi alternative yang penting.
Copyrights © 2023