Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Penyebab Konflik antar kelompok warga desa antara desa pasar laru dengan warga desa siantona Kecamatan Tambangan Mandailing Natal dan Untuk Mengetahui Peran Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dalam penyelesaian konflik antar kelompok warga desa Pasar Laru Dengan Desa Siantona Kecamatan Tambangan Mandailing Natal. Jenis penelitian, penelitian hokum ini termasuk dalam penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara, dan observasi. Sumber Data: Data Primer ; data yang diproleh dari hasil penlitian lapangan dengan cara mengajukan pertanyaan secara lisan /wawancara. Data Skunder : data yang diperoleh dari penelitian bahan pustaka dengan cara mengumpulkan data yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku-buku dan artikel, yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Tehnik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif adalah suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, analisa yaitu apa yang dinyatakan resonden secara tertulis atau lisan dan juga prilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Hasil penelitian karena pada saat dua pemain saling memperebutkan bola, salah satunya pemain siantona bermain kasar dan arogan kepada pemain pasar laru, sehingga memicu perbuatan saling memukul antara dua orang pemain dari dua klub tersebut disebabkan emosi yang tidak terkendalikan oleh salah seorang pemain dari klub sepak bola Desa Siantona berinisial BR terhadap seorang pemain dari klub sepak bola Desa Pasar Laru berinisial BS, mengakibatkan luka-luka di wajah pemain siantona dan pertandingan persahabatan tersebut dihentikan dan dibubarkan. FKPM mengundang kedua belah pihak untuk melakukan perundingan dengan jalan musyawarah dalam menyelesaikan masalah tersebut, untuk dapat diselesaikan dengan secara damai dan saling meminta maaf akan kesalahan masing-masing dan selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani kedua belah pihak dan diberi materai, dihadapan saksi-saksi karena menempuh jalur hokum merupakan Ultimum Remendium.
Copyrights © 2023