Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BAGI PARA PIHAK DENGAN JAMINAN TANAH MILIK ORANG LAIN Fajar Padly; Anwar Sulaiman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.688 KB)

Abstract

Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satu permasalahan yang paling populer saat ini ialah perbankan serta jaminannya. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bagi Para Pihak dengan Jaminan Tanah Milik Orang Lain” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bagaimana perlindungan hukum yang ditujukan bagi kreditur dan pemilik jaminan apabila debitur wanprestasi dan ternyata tanah yang dijaminkan tidak dapat di eksekusi karena pemilik jaminan tersebut tidak mengetahui jika tanahnya dibebankan hak tanggungan. Kreditur baru mengetahui ternyata debitur yang tercantum dalam perjanjian kredit bukanlah orang yang sebenarnya. Pemilik jaminan pun mengetahui tanahnya telah dibebankan hak tanggungan ketika tanah miliknya akan di eksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan ditunjang data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan kredit serta perlindungan hukum bagi kreditur dan pemilik jaminan yaitu dengan gugatan wanprestasi dan ganti rugi yang dapat dilakukan oleh kreditur. Selain itu, upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum kreditur juga dapat melakukan dengan mengajukan laporan pidana tentang penipuan yang dilakukan oleh debitur. Kemudian setelah pengadilan mengeluarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kreditur dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan debitur. Sedangkan pemilik jaminan dapat melakukan upaya perlindungan hukum dengan mengajukan laporan pidana tentang pemalsuan surat yang dilakukan oleh debitur. Setelah pengadilan mengeluarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, pemilik jaminan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan debitur. Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah kreditur yakni pihak bank sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan saat calon debitur akan mengajukan perjanjian kredit. Selain itu, kreditur harus lebih   teliti melakukan analisa kepada calon debitur agar lebih mengetahui informasi berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
TINJAUAN NORMATIF TERHADAPPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN Fajar Padly; Anwar Sulaiaman; Ridwan Rangkuti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.882 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan perusahaan pembiayaan konsumen yang menjaminkan kembali BPKB milik konsumen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen. dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban dan sanksi pidana perusahaan pembiayaan konsumen terhadap tindakannya yang menjaminkan kembali BPKB milik konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi Pustaka (library research), penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan menjaminkan kembali BPKB milik konsumen oleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah dampak dari adanya klausula baku yang mengatur pemberian kuasa kepada perusahaan pembiayaan konsumen untuk menjamin ulangkan BPKB milik konsumen kepihak ketiga. Yang mana dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pencamtuman klausula baku semacam itu adalah hal yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat 1 UUPK. Selanjutnya, Sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh UUPK telah mengakui bahwa korporasi sebagai subyek tindak pidana sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang dalam penanganannya didasarkan pada PERMA No. 13 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Adapun pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam UUPK berupa pidana denda sebagai pidana tunggal. Sehigga, dalam kasus ini, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dikenai hukuman denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 di Kabupaten Mandailing Natal Dedy Suhendra; Zulkarnain Hasibuan; Fajar Padly
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 6, No 2 (2022): Agustus, 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v6i2.2022.384-393

Abstract

RINGKASANPilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Mandailing Natal diikuti oleh tiga pasangan calon kepala daerah, yaitu pasangan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nst-Atika Azmi Utammi, pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin, dan pasangan H. Sofwat Nasution-Ir. H. Zubeir Lubis. Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213 /KPU-Kab/XII/2020 pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin ditetapkan sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari kedua pasangan calon lainnya, pasangan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nst - Atika Azmi Utammi merasa tidak puas dengan rekapitulasi jumlah perolehan suara tersebut, mereka menduga telah terjadi kecurangan penggelembungan jumlah perolehan suara salah satu pasangan calon di beberapa TPS. Oleh karena itu, mereka mengajukan Gugatan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Perolehan Suara Hasil Pemilhan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2020, yang kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara  Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan perkara nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Januari 2021. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, dab bagaimana pelaksanaa putusan tersebut di Kabupaten Mandailing Natal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif (legal research, dan spesifikasi penelitian hukum normatif atau doktrinal. Melalui studi dokumen terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pokok masalah yang diteliti, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi 86/PHP.BUP-XIX/2021 di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian analisis hukum ini menggunakanKata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Putusan, Pilkada
PERANAN FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT (FKPM) DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK ANTARA KELOMPOK WARGA DI DESA PASAR LARU KECAMATAN TAMBANGAN MANDAILING NATAL Bandaharo Saifuddin; Fajar Padly
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i5.2023.2763-2769

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Penyebab Konflik antar kelompok warga desa antara desa pasar laru dengan warga desa siantona Kecamatan Tambangan Mandailing Natal dan Untuk Mengetahui Peran Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dalam penyelesaian konflik antar kelompok warga desa Pasar Laru Dengan Desa Siantona Kecamatan Tambangan Mandailing Natal. Jenis penelitian, penelitian hokum ini  termasuk dalam penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara, dan observasi. Sumber Data: Data Primer ; data yang diproleh dari hasil penlitian lapangan dengan cara mengajukan pertanyaan secara lisan /wawancara. Data Skunder : data yang diperoleh dari penelitian bahan pustaka dengan cara mengumpulkan data yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku-buku dan artikel,  yang ada hubungannya dengan masalah  yang akan diteliti. Tehnik analisa yang digunakan  dalam penelitian ini adalah metode kualitatif adalah suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, analisa yaitu apa yang dinyatakan resonden secara tertulis atau lisan dan juga prilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Hasil penelitian karena pada saat dua pemain saling memperebutkan bola, salah satunya pemain siantona bermain kasar dan arogan kepada pemain pasar laru, sehingga memicu perbuatan saling memukul antara dua orang pemain dari dua klub tersebut disebabkan emosi yang tidak terkendalikan oleh salah seorang pemain dari klub sepak bola Desa Siantona berinisial BR terhadap seorang pemain dari klub sepak bola Desa Pasar Laru berinisial BS, mengakibatkan luka-luka di wajah pemain siantona dan pertandingan persahabatan tersebut dihentikan dan dibubarkan. FKPM mengundang kedua belah pihak untuk melakukan perundingan dengan jalan musyawarah dalam menyelesaikan masalah tersebut, untuk dapat diselesaikan dengan secara damai dan saling meminta maaf akan kesalahan masing-masing dan selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani kedua belah pihak dan diberi materai, dihadapan saksi-saksi karena menempuh jalur hokum merupakan Ultimum Remendium.
PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SISUNDUNG KECAMATAN ANGKOLA BARAT KABUPTEN TAPANULI SELATAN Bandaharo Saifuddin; Fajar Padly; Abdul Azis Abidan
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 1 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i1.236-241

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Tujuannya Untuk mengetahui pencegahan dan penyelesaian konflik terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Metode Pelaksanaan dilakukan dalam 3 tahap,yaitu: a. Survey tempat kegiatan penyuluhan hukum; b. Penyuluhan Hukum dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2023; c. Monitoring dan Evaluasi Pada tanggal 28 Oktober 2023. Hasil pengabdian adalah Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu: a. Perlunya iman yang kuat dan akhlak yang baik; b. Harus terciptanya kerukunan dan kedamaian dalam rumah tangga; c. Adanya komunikasi yang baik antara Suami, Istri dan Anak; d. Adanya saling percaya, pengertian dan saling menghargai antara anggota keluarga; e. Seorang istri mampu mengkoordinir keuangan dalam rumah tangga; menyelesaikan konflik dalam rumah tangga, antara lain: a. Memberitahukan orang terdekat ; b. Melakukan mediasi dengan pihak keluarga; c. penyelesaiaan dengan melibatkan unsur pemeritahan desa; d. Melapor kepada kepolisian merupakan Ultimum Remendium