Desa merupakan salah satu unit pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu pemberdayaan Desa haru terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat di pedesaan adalah dengan mengoptimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES. Permasalahan timbul adalah ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dimana Undang-Undang tersebut menetapkan beberapa kriteria dan persyaratan terkait pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mana syarat-syarat dan kriteria tersebut sangat sulit untuk di realisasikan oleh perangkat atau masyarakat di Pedesaan.           Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis meruoajan sebuah metode yang menggambarkan atau melukiskan suatu realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian metode pendekatan yang penulis gunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif.           Berdasarkan hasil wawancara dan observasi di beberapa Desa adalah bahwa masyarakat di Pedesaan masih belum mampu merealisasikan persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pendirian BUMDES.
Copyrights © 2023