Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana tinjauan hukum Pendayagunaan Dana Zakat Untuk Fasilitas Umum dan Sosial; Pendekatan Iṣtihsān. Jenis penelitian ini adalah study pustaka (literature review), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber primer adalah data-data dari karya ulama’ Salaf serta beberapa ulama’ kontemporer, sementara literatur yang berkaitan dengan masalah ini digunakan sebagai data sekunder seperti buku-buku, makalah, ataupun hasil keputusan dari pemerhati fiqih dan ushul fiqih. Adapun pengumpulan data penyusun menggunakan Studi dokumen. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis, yakni mengamati dan memahami literatur yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang diangkat, baik berupa buku, makalah, hasil keputusan yang sifatnya membantu sehingga dapat dijadikan pedoman dalam proses penelitian. Setelah data terkumpul maka penyusun akan menganalisisnya. Dengan pendekatan tersebut dapat dideskripsikan bagaimana proses pendekatan hukum Istiḥsāndalam permasalahan penggunaan dana zakat untuk fasilitas umum dan sosial. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pendayagunaan dana zakat hanya boleh digunakan untuk kebutuhan fasilitas sosial karena sesuai dengan tujuan zakat, hal ini menggunakan pendekatan metode Istiḥsānbil Maslahah. Adapun pencairan dana zakatnya menggunakan pendekatan Istiḥsānbin Nash yaitu menggunakan kelompok aṣnāf Fī Sabīlillāh dengan memperluas Fī Sabīlillāh makna Jihad dalam arti Umum.
Copyrights © 2023