Salah satu syarat sah dalam pernikahan adalah adanya wali nikah. Seorang wali juga harus memenuhi syarat-syaratnya agar dapat menjadi wali nikah, yaitu seorang muslim, laki-laki, mukallaf, adil, dan merdeka. Dalam Al-Qur’an tidak terdapat ayat yang membahas wali nikah secara eksplisit. Namun dalam surah Al-Baqarah ayat 232 menjelaskan secara implisit mengenai wali nikah. Hal tersebut membuat tidak adanya landasan yang kuat mengenai wali nikah, sehingga membuat masyarakat Indonesia multitafsir terhadap masalah wali dalam pernikahan dan terkesan menggampangkan wali nikah dengan mewakilkannya pada kyai, penghulu, atau orang yang dianggap lebih mumpuni untuk menjadi seorang wali nikah.
Copyrights © 2023