Saat ini, proses pembentukan tataran normatif hukum ketenagakerjaan di Indonesia kembali mengalami perubahan yang signifikan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah pemberian uang pesangon kepada karyawan yang diberhentikan (PHK). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif ini sebagai penelitian deskriptif dan perspektif tertulis maupun lisan. Uang pesangon merupakan hak penting bagi karyawan sebagai bentuk perlindungan dan kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Perkembangan peraturan perundang-undangan dapat berdampak signifikan terhadap hak-hak pekerja dan implementasi kebijakan ketenagakerjaan. Berdasarkan penelitian ini, hak-hak pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini tidak terlalu mengubah tataran normatif dalam pemberian uang pesangon dan Pasal 156 hanya mengubah sedikit mengenai besaran upah pesangon yang akan diterima oleh pekerja tersebut.
Copyrights © 2023