Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Vol. 4 No. 1 (2023): Edisi Februari 2023

Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Ciptaan Lagu Secara Komersial Pada Restoran/Cafe Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik

Christine Vina Siangli Putri Siangli Putri (Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB)
Yati Nurhayati (Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB)
Muhammad Aini (Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2023

Abstract

Hak cipta yakni bagian dari hak kekayaan intelektual sebagai hasil pikir otak seseorang. Lagu yakni bagian dari jenis dari hak cipta yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang merugikan pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Setiap orang maupun kegiatan usaha seperti restoran/café boleh memanfaatkan lagu dari seorang pencipta secara komersial dalam pelayanan publik asalkan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan serta membayar royalti. Namun secara yuridis normatif, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tidak menjelaskan pengertian pemanfaatan lagu secara komersial tersebut serta mengenai prosedur pembayaran royalti, masalah ini tentunya memerlukan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan, maka Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menentukan mengenai pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik. Namun tidak menentukan dan menjelaskan maksud dari pemanfaatan lagu secara komersial dalam pelayanan publik, hal ini perlu pengaturan secara jelas demi kepastian hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menentukan maka setiap orang yang memanfaatkan lagu secara komersial dalam pelayanan publik wajib membayar royalti. Namun tidak ditentukan mengenai prosedur pembayaran royalti tersebut, hal ini perlu diatur secara jelas demi kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kemudian bagaimana prosedur pembayaran royalti atas pemanfaatan ciptaan lagu secara komersial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier  yang dikumpulkan melalui studi Pustaka.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and ...