Penilaian kinerja kepala sekolah/ madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah. Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas. Metode dalam penelitian ini yaitu kualitatif. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dalam Kompetensi Supervisi Akademik di MAN 1 Banyumas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Perencanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dalam kompetensi Supervisi Akademik di MAN 1 Banyumas melalui beberapa tahapan, antara lain pengawas madrasah melakukan sosialisasi kebijakan terkait PKKM, penyampaian instrument PKKM, simulasi aplikasi PKKM, pemberitahuan jadwal pelaksanaan PKKM serta pemenuhan bukti fisik yang dibutuhkan sesuai dengan pemenuhan indikator kinerja Kepala Madrasah. Kedua, Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dalam Kompetensi Supervisi Akademik di MAN 1 Banyumas, yakni diawali dengan pemaparan program atau indikator kerja dari Kepala Madrasah, dilanjutkan dengan memeriksa bukti fisik sesuai dengan indikator kerja kepala Madrasah, serta penentuan skor/nilai dalam PKKM. Ketiga, Evaluasi Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dalam Kompetensi Supervisi Akademik di MAN 1 Banyumas, meliputi pelaporan hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah, evaluasi hasil PKKM serta tindak lanjut dengan melibatkan Kepala Madrasah dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yakni dengan Mengikuti Diklat Supervisi Akademik
Copyrights © 2023