Kajian ini bertujuan untuk membahas implementasi peraturan larangan pengijingan makam di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman yang mencakup tiga kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa proses pengesahan peraturan pengijingan di Desa Gampeng melalui tiga tahap yaitu kebijakan secara lisan, peraturan secara tertulis, dan peraturan revisi dengan penambahan sanksi yang tegas. Upaya Pemerintah Desa Gampeng dalam menegakkan peraturan tersebut melalui sosialisasi, pengangkatan juru kunci makam di Desa Gampeng berdasarkan pemilihan, disposisi pemerintah desa, serta penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan fragmentasi kebijakan. Penegakan hukum baik dari substansi hukum dan struktur penegak hukum menciptakan tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Copyrights © 2023