Thariqah sebagai madzhab shufiyah muncul sekitar 3H, dimana Junaid al-Baghdadi, diakui sebagai pencetus thariqah dalam shufiyah. Hal ini karena banyak murid Syaikh al-Junaid yang menjadi masyaikh shufiyah selanjutnya, seperti Abu ‘Abdillah al-Kattani, Abu Muhammad al-Jariri, Abu Ya’qub an-Nahrajuri, Abu ‘Abdullah al-Makki, dan lainnya. Adanya silsilah dalam Tarekat, merupakan salah satu syarat utama keabsahan suatu thariqah. Masuknya tarekat ke Indonesia diyakini berbarengan dengan masuknya Islam di Nusantara, dan berkembang sekitar abad ke 15M, seperti yang dibawa oleh Hamzah Fansur yang bertarekat Qadiriyah, Bahkan konon sebelum adab ke 13 para penasihat kerajaan Aceh dari ulama shufi. kemudian masuk tarekat Syathariyah, Naqsyabandiyah, Khalwatiyah, Samaniyah dan ‘Alawiyah. Kemudian masuk Tarekat Tijaniyah dan Sanusiyah Idrisiyyah ke Jawa Barat pada abad ke19 M, oleh Syaikh Akbar Abdul Fattah. Seiring perkembangan dan penyebaran Tarekat di Indonesia, terjadi keragaman corak atau tipologi tarekat, diantaranya tarekat normal, tarekat ruhaniyah, tarekat ‘Alawiyah, tarekat ta’lim wa ta’allum, dan tarekat neo shufisme. Metode penilitian yang digunakan berdasarkan kepada teori teori Mark J.R Sedgwick, dan merujuk kepada kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa adanya 5 tipologi tarekat di Indonesia dari segi silsilah dan ajaran.
Copyrights © 2023