Perkawinan adalah sebuah kebutuhan, artinya sesuatu yang harus dipenuhi. Walaupun Undang-Undang dengan tegas menuliskan bahwa Indonesia menganut azaz monogami, tetapi masih terbuka ruang untuk melakukan poligami di Indonesia, tentu harus melalui berbaga syarat yang ditentukan. Hal inilah yang menimbulkan pro kontra diantara para ulama’. Salah satunya adalah ulama besar, yang berasal dari Mesir, yaitu Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fikih Sunnah, menyebutkan bahwa beliau tidak setuju dengan adanya pengetatan syarat poligami. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Library Research atau studi pustaka. Setelah membandingkan kedua pernyataan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang di terapkan di Indonesia sudah mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi umat
Copyrights © 2021