Artikel ini bertujuan mendeskripsikan tentang perceraian yang dilakukan di luar pengadilan di Bolaang Mongondow Timur dengan menganalisa faktor-faktor penyebab serta bagaimana akibat hukum yang terjadi pasca perceraian diluar pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan sebagian masyarakat Bolaang Mongondow Timur melakukan perceraian diluar pengadilan karena dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan, ekonomi keluarga yang tidak mampu atau tidak sanggup membayar biaya perceraian. Selain itu jarak Pengadilan Agama yang jauh membuat masyarakat Bolaang Mongondow Timur melakukan perceraian di luar Pengadilan. Hal ini berdampak pada tidak adanya status legal dalam hukum negara yang dapat berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak warga negara yang berkaitan dengan dampak perceraian dalam lingkup hukum kenegaraan Indonesia. Sedangkan terkait dengan administrasi, praktek perceraian tersebut tidak didaftarkan pada lembaga pemerintahan sehingga akan mengakibatkan tidak adanya penjelasan status baru dari pasangan suami istri dalam administrasi kenegaraan. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan bimbingan dari pemerintah setempat tentang perceraian, karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap yurisprudensi hukum Indonesia terutama di bidang hukum. Baik hukum agama maupun hukum positif.
Copyrights © 2022