Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas vonis akibat pemisahan tiga perkara narkotika yang dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum di analisis secara kualitatif untuk menjawab isu hukum dan memberikan preskripsi. Hasil Penelitian menunjukkan Pertama, Bagan Kasus Posisi berdasar Dakwaan telah menggambarkan kasus itu dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Kedua, Bagan Penahanan, Pelimpahan, Dakwaan, Tuntutan, dan Putusan telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan. Ketiga, maksud Disparitas Vonis yaitu Putusan yang menyatakan bersalah dibandingkan dengan yang bersalah, bersalah dengan tidak bersalah, hingga yang dalam satu rangkaian peristiwa pidana seperti perkara a quo. Keempat, perkara a quo telah memperlihatkan sumber Disparitas Vonis, perpindahan pemeriksaan dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Copyrights © 2023