Pertambangan pasir ilegal adalah perbuatan yang melanggar ketentuan normatif Pasal 35 ayat (1) UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga pemenuhan terhadap perizinan adalah salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan pertambangan ilegal tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana kewenangan perizinan penambangan pasir di daerah serta bagaimana pengawasan penambangan pasir dalam rangka perlindungan lingkungan hidup di Lampung Selatan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang- undangan dan kajian kepustakaan dari bahan sekunder seperti buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya. Serta pendekatan empiris untuk mengetahui keadaan faktual di lapangan maka dilakukan studi lapangan dengan wawancara terhadap informan sebagai pekerja tambang pasir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan adalah instrumen hukum dalam rangka perlindungan lingkungan, perubahan kewenangan perizinan menyebabkan kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap pertambangan pasir. Saat ini kewenangan perizinan pertambangan pasir berada pada pemerintah provinsi. Sementara itu lokasi tambang yang jauh dari jangkauan pemerintah provinsi menyebabkan tidak maksimalnya pengawasan terhadap tambang pasir tersebut, solusi yang dapat dilakukan adalah melalui pendekatan tata kelola kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah kabupaten melalui dinas terkait, organisasi LSM,
Copyrights © 2023