Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diatur lengkap unsur yang saling berkaitan dari sistem keolahragaan, dari unsur tersebut perlu dicari permasalahannya satu persatu sehingga penyelesaian masalah keolahragaan nasional menjadi komprehensif dan tidak ada maslalah lagi nantinya. Metode yuridis normatif dilakukan melalui Pendekatan peraturan perundang-undangan (the statute approach) dan Pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conseptual approach) Urusan olahraga telah dilaksanakan di Kabupaten Merauke dibuktikan dengan adanya Perangkat Daerah yang menangani olahraga, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, urgensi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak terkiat dengan pelayanan dasar yang belum dilakukan sesuai dengan urusan pemerintahan bidang olahraga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023