Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yaitu melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan hukum. Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras di Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan bahwa barang bukti minuman keras tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut penegakan hukum dari aparat penegak hukum.Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan terhadap pemusnahan barang bukti minuman keras di Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Putusan (Nomor: 59/Pid.Sus/2022/PNBkt) pada tanggal 23 Agustus 2022 dan apa upaya dalam mengatasi hambatan eksekusi putusan terhadap pemusnahan barang bukti minuman keras di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen, yaitu meminta informasi dan data mengenai masalah yang akan diteliti pada bagianĀ Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras di Kejaksaan Negeri Bukittinggi setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap lalu jaksa membuat surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, berita acara pelaksanaaan putusan, berita acara pemusnahan barang bukti, setelah itu pemusnahan barang bukti minuman keras dilakukan berupa menghancurkan botol dan mengeluarkan isi minuman keras tersebut sehingga menghilangkan fungsi dari minuman keras tersebut.
Copyrights © 2023