Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan (1) Pemenuhan kewajiban terhadap Hak-Hak Pendidikan Anak Pasca Perceraian (2) kepatuhan kewajiban terhadap hak-hak anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu pelaku perceraian, anak dari orangtua yang bercerai, tokoh agama dan tokoh masayarakat di Kota Padangsidimpuan Batunadua. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemenuhan kewajiban terhadap hak-hak anak pasca perceraian yaitu dalamn hal pemeliharaan terhadap anak dan pemberian nafkah. Orangtua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas kesejahteraan anak, kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orangtua, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Allah Swt., dan berkemauan serta berkemampuan meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan pancasila. Orangtua yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya, dapat dicabut kuasa asuhnya dengan putusan Hakim. Pemberian nafkah merupakan kewajiban orangtua terhadap anaknya berupa pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya. (2) Kepatuhan terhadap pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian di Kota Padangsidimpuan Batunadua yaitu hak anak dapat dikategorikan pada empat kelompok yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk mendapat perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
Copyrights © 2023