Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. (2) Efektivitas pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 oleh UIN Syahda. (3) Faktor-faktor penghambat pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu masyarakat pembelajar itsbat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tahap proses pembelajaran persidangan Itsbat nikah terpadu yang dilakukan berjalan sangat tidak efektif dan tidak tercover. Sangat tidak efektifnya karena ada 100 berkas pelaksanaan itsbat nikah Terpadu akan tetapi hanya 33 pasangan suami istri yang mendaftar hadir dalam pelaksanaan Itsbat nikah terpadu keliling, artinya pembelajaran pada masyarakat masih kurang kesadaran terhadap pembelajaran sidang Itsbat nikah terpadu keliling dan tidak ingin dibantu dalam mencari keadilan untuk memperoleh status hukum karena dilihat dari tingkat capaiannya sangat tidak efektif yaitu dengan rasio efektivitasnya dibawah 40. Padahal dalam pembelaran Itsbat nikah terpadu keliling seluruh jenjang struktural dangat diperlukan dan disepakati bahwa pembelajaran sidang Itsbat nikah terpadu penting untuk dilaksanakan dan menjadi motivasi hukum bagi hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan karena rasa tanggung jawab hakim untuk memenuhi dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.
Copyrights © 2024