Pemerintah dalam pembangunan kesehatan dengan menggunakan sumber daya kesehatan sebagai faktor yang memberikan dukungan pelayanan yang memiliki kualitas yang baik seperti dokter dan dokter gigi. Dokter yang melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan berkewajiban mempunyai surat tanda registrasi serta surat izin praktik dari pemerintah yang sesuai dengan UU yang berlaku. Peraturan tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari praktik dokter yang tidak memiliki kualitas akan tetapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PU-V/2007 penghapusan sanksi pidana penjara bagi dokter dan dokter gigi berpraktik tanpa izin, sehingga tidak ada efek jera bagi oknum dokter, maka fokus penelitian ini bagaimana sanksi pidana bagi dokter praktik berbasis restorative justice. Menggunakan metode analisis, jenis penelitian normatif, sehingga nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai bahan masukan pihak terkait dalam menyelesaikan perkara medik. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan berbasis restorative justice sebagai alternative dalam penyelesaian perkata dan juga menawarkan sanksi pidana sosial yang searah dengan konsep restorative justice diperkuat dengan konsep UU No.1/2023 yang bernuansa pemulihan dan perbaikan.
Copyrights © 2023