Biaya retribusi, terkadang disebut sebagai biaya layanan sampah/kebersihan, adalah pembayaran untuk layanan sampah masyarakat atau suatu layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menjaga kebersihan suatu tempat tertentu. Pengendalian dan pengumpulan sisa pembuangan dari sumber ke tempat pembuangan pertama, untuk membawa sampah dari sumber tempat pembuangan pertama ke lokasi tujuan pembuangan akhir. Merupakan pelayanan persampahan/kebersihan Pemerintah Kota Pariaman. Pendekatan penelitian ini memanfaatkan kajian literatur dan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data penelitian. Peneliti mengumpulkan, memeriksa, dan menyusun sumber-sumber dari buku, makalah,dan penelitian sebelumnya sebelum sampai pada kesimpulan dan penyajian data.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023