Salah satu bentuk tata kelola yang baik bagi koperasi sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah No. 20 tahun 2015 pasal 9 adalah aspek akuntablitas keuangan. Kajian Tim Pengabdian dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang terdapat beberapa kelemahan bagi Pengelola/Pengurus koperasi seperti pengelola keuangan koperasi yang tidak kompeten, pencatatan tidak sesuai dengan koridor yang berlaku umum serta kelemahan-kelamahan lainnya. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dalam hal ini sebagai wujud representatif tanggungjawab pemerintah kota Palembang dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, bertanggungjawab, mandiri dan berkeadilan agar pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional. Berdasarkan kajian itu juga Tim Pengabdian Kepada Masyarakat bersepakat dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengadakan pelatihan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi dengan tujuan untuk membantu serta mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul pada aspek keuangan koperasi sekaligus meningkatkan kompetensi dan keterampilan Pengurus/Pengelola koperasi di bidang akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi. Hasil dari rangkaian kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan dapat ditarik kesimpulan berjalan dengan sangat baik dan sesuai dengan yang telah direncanakan. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya kompetensi peserta dalam memahami akuntansi dan penyusunan laporan keuangan koperasi baik secara konseptual maupun pengaplikasiannya.
Copyrights © 2023