Salah satu persoalan yang acapkali muncul terjadinya adalah tindakan main hakim sendiri dalam penyelesaian sengketa jaminan fidusia. Eksekusi dalam penyelesaian jaminan fidusia menjadi konflik baru yang timbul mengingat terdapat dilema penafsiran yang bermuara pada ketidakpastian hukum yang terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1) Apa saja permasalahan hukum yang sering muncul terkait eksekusi jaminan fidusia di Perusahaan Toyota Astra Finance Services (TAFS) Cabang Palembang ? dan Bagaimana solusi penyelesaian permasalahan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia di Perusahaan Toyota Astra Finance Services (TAFS) Cabang Palembang? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok permasalahan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). 1. Permasalahan utama yang sering muncul terkait eksekusi jaminan fidusia di Perusahaan Toyota Astra Financial Services (TAFS) cabang Palembang, yaitu: Pertama, debitur masih belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bahwa benda berupa kendaraan yang masih aktif masa kreditnya sudah didaftarkan ke Kemenkumham dalam bentuk Akta Jaminan Fidusia dan kurang/tidak memahami isi dan konsekuensi terhadap barang/benda yang dijaminkan; Kedua, debitur tidak secara sukarela menyerahkan obyek jaminan fidusia: Ketiga, pengalihan obyek jaminan fidusia dari debitur ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur; Keempat, muncul masalah terhadap akibat eksekusi jaminan fidusia berupa laporan penyelesaian sengketa oleh debitur kepada Lembaga BPSK, bukan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal ini jelas bertentangan dengan beberapa ketentuan hokum; 2). Solusi penyelesaian permasalahan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia di Perusahaan Toyota Astra Finance Services (TAFS) Cabang Palembang, dilakukan baik secara preventif (pencegahan) maupun yang bersifat represif (pemaksaan). Cara preventif dilakukan sejak Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati bersama antara pemohon dengan Perusahaan Toyota Astra Finance Services (TAFS) Cabang Palembang, dimana pemohon wajib memenuhi persyaratan perjanjian seperti kewajiban pemohon untuk mendaftarkan jaminan ke Kemenkumham dalam bentuk Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia dan dapat dilakukan pengecekan dengan mengakses ke alamat web Kemenkumham. Sedangkan cara represif dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kota Palembang sesuai yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Pembiayaan. Kata Kunci: Eksekusi, Jaminan fidusia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022