Penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengeksplanasi keefektifan program yang telah dilakukan TP4D Kejaksaan Negeri Surakarta ini mendasarkan pada metode pendekatan non-doktrinal kualitatif. Oleh karena itu dalam penelitian ini lebih mengutamakan pada data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan observasi serta didukung data sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Data yang sudah diolah untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa TP4D secara efektif telah mencapai tujuan terbentuknya TP4D melalui PERJA RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016 dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Efektivitas pelaksanaan TP4D tersebut, didukung oleh faktor sarana (fasilitas pendukung), masyarakat, dan kebudayaan Akan tetapi belum didukung oleh faktor hukum dan penegak hukum. Nilai kebaruan dari hasil penelitian ini adalah penegakan hukum dengan faktor masyarakat dan kebudayaan lebih mempengaruhi pelaksanaan TP4D.
Copyrights © 2020