Prosiding University Research Colloquium
Proceeding of The 16th University Research Colloquium 2022: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama

Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu Ite Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam Kuhap

Noor Rahmad (Universitas Muhammadiyah Gombong)
Kuni Nasihatun Arifah (Universitas Muhammadiyah Gombong)
Deni Setiyawan (Universitas Muhammadiyah Gombong)
Muhammad Ramli (Universitas Muhammadiyah Gombong)
Brian Septiadi Daud (Universitas Muhammadiyah Gombong)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2023

Abstract

Perkembangan dan perubahan khususnya teknologi komunikasi telah membuat berbagai fasilitas untuk mobilitas manusia. Jenis kejahatan baru sebagai dampak negatif pada perkembangan teknologi informasi muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kejahatan menggunakan teknologi informasi atau media komputer dan Internet disebut kejahatan siber. Posisi bukti sebagai substantif penegakan hukum pidana menjadi parameter hakim untuk memutuskan suatu kasus. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan ruang untuk mencetak bukti elektronik dalam kejahatan siber sebagai bukti yang sah. Ada dua masalah yang ditinjau dalam penelitian ini, pertama, sistem pembuktian dalam tindak pidana kejahatan di Indonesia dan apakah hasil pembuktian dalam hukum ITE telah efektif terutama dari aspek kriminal. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menemukan sistem pembuktian dalam tindak pidana kejahatan siber di Indonesia dan untuk menemukan efektivitas dalam UU ITE sebagai perluasan alat bukti KUHAP. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian bahwa bukti elektronik sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana untuk membuat keputusan bagi para terdakwa yang diadili dalam kasus kejahatan siber dengan menjadikan bukti elektronik sebagai bukti hukum. Bukti elektronik memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda, perlu pengaturan khusus agar bukti tidak rusak dan hilang. Posisi bukti elektronik dapat menentukan dalam kasus untuk menutup investigasi atau melanjutkan penuntutan sebelum persidangan. Pentingnya menangani bukti elektronik bukan tentang bagaimana menggunakan teknologi terbaru untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan tindakan kriminal, tetapi membutuhkan upaya penegakan hukum yang terus memperbarui kebijakan penegakan hukum sebagai respons yang tepat untuk kemajuan teknologi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

proceeding

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology

Description

University Research Colloquium (URECOL) merupakan forum seminar nasional yang memberikan kesempatan untuk diseminasi, diskusi, dan mendapatkan follow up atas luaran penelitian maupun pengabdian kepada ...