Kemajuan teknologi saat ini menimbulkan banyaknya situs pornografi di mediasosial. Situs-situs tersebut sangat mudah diakses oleh pengguna media sosial dari semua kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Globalisasi membawa perubahan budaya dan nilai dalam masyarakat yang menyebabkan pergeseran selera dan gaya hidup. Pemerintah melalui Kominfo sudah banyak menghapus situs-situs fornografi tetapi belum sepenuhnya dapat menangani perkembangan situs-situs tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 tahun 2008. Metode penelitian mengacu pada perumusan masalah, oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan tipe penelitian normatif tersebut, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual. Konten pornografi yang digunakan untuk komsumsi pribadi, juga melanggar Undang-Undang No. 44 tahun 2008 yang merupakan hukum positif, oleh karenanya masyarakat diharapkan dapat mengerti apa yang dimaksud dengan definisi pornografi. Kendala yang terjadi di media sosial dalam pelaksanaan Undang - Undang No. 44 tahun 2008, antara lain lemahnya pengawasan pemerintah dalam bidang informasi dan komunikasi sehingga konten - konten pornografi sangat bebas bertebaran di media social. Masih tingginya kasus- kasus pornografi di media sosial mengindikasikan bahwa implementasi Undang - Undang No. 44 tahun 2008 masih belum maksimal, canggihnya teknologi dan tingginya arus globalisasi membuat semua pihak kewalahan dalam mengimplementasikan undang–undang tersebut.
Copyrights © 2023