Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan dari kegiatan adalah memberikan peningkatan kualitas anggota BPD tentang fungsi BPD dalam menetapkan peraturan di desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, menjaring berbagai permasalahan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Metode kegiatan dilakukan dengan cara penyuluhan kepada anggota BPD. Hasil dari kegiatan ini berupa pemahaman dalam menyusun pedoman kepada anggota dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai kedudukannya dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Kesadaran akan tugas dan wewenang dalam membahas dan membuat rancangan peraturan desa dengan kepala desa, melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Copyrights © 2023