Jurnal Al Himayah
Vol. 7 No. 1 (2023): Al Himayah

Problematika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Darwin Botutihe (IAIN Sultan Amai Gorontalo)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2023

Abstract

Norma hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat disamping norma lain. Norma hukum adalah aturan sosial yang di buat oleh lembaga resmi yang dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat norma itu. Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu norma hukum bersifat resmi karena aturannya dibuat secara tertulis, penyusunan aturannya pun di buat resmi, oleh lembaga yang memiliki wewenang di bawah negara, yang memiliki sifat memaksa dan mengikat. UU Nomor: 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat tersebut, dimana jika syarat perbaikannya dipenuhi maka UU No.:11 tahun 2021 menjadi konstitusional dan berlaku, sebaliknya, jika syaratnya tidak dipenuhi dalam tengang waktu 2 (dua) tahun, maka UU Nomor 11 tahun 2021 menjadi inkonstitusional secara permanen. Selama tengang waktu tersebut UU No.: 11 tahun 2021 tetap berlaku. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ah

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) ...