Darwin Botutihe
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Politik Pembentukan Hukum Pasca Amandemen UUD 1945 Botutihe, Darwin
Jurnal Pelangi Ilmu VOL 05, NO 01, 2012
Publisher : Jurnal Pelangi Ilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.789 KB)

Abstract

KajianPolitik Pembentukan hukum bertujuan untuk mengetahui Lembaga yang membentuk hukum dan bagaimana pembentukan hukum pasca perubahan UUD 1945. DPR sebagai lembaga memberikan mandat kepada Pemerintah dan DPR untuk membentuk hukum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki keunggulan untuk membentuk hukum melalui fungsinya yaitu legislasi. Setiap hukum yang akan dibentuk, diawali Proses legislasi nasional. Proses legislasi nasional ini diperlukan agar tidak keluar dari arah landasan dan arah konstitusionalnya. Rakyat diberi kesempatan dapat berpartisapasi dalam setiap pembentukan hukum. Partispasi rakyat ini dapat mewujudkan pembentukan hukum yang responsif atau partisifatit dan terhindar dari pembentukan hukum yang non partisiatif atau ortodoks.
Pembinaan Narapidana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Pada Lapas Kelas II.A Gorontalo Darwin Botutihe
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 1 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (608.034 KB)

Abstract

Pembinaan narapidana kasus Pemerkosaan anak kandung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo, dilaksanakan melalui tahap masa pengenalan lingkungan, dilanjutkan dengan pembinaan mental dan kemandirian. Pembinaan mental dilakukan melalui peningkatan kesadaran beragama, kesadaran hukum, intelektual, pembinaan kesehatan jasmani rohani sedangkan pembinaan kemandirian dilakukan melalui pemberian keterampilan kerja. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalor meliputi kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya jumlah petugas pengamanan, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang melebihi daya tampung Lapas terbatasnya jumlah pembina.
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Rumah Sakit Islam Gorontalo Darwin Botutihe; Hamid Pongoliu
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1209.172 KB)

Abstract

Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum sarana instrumen untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat yang ditingkatkan menjadi hak-hak hukum yang dapat dipaksakan pemenuhannya. Perlindungan ekonomi, perlindungan sosial dan perlindungan teknis diantara perlindungan hukum yang memuat hak-hak tenaga kerja yang harus diberikan kepada tenaga kerja tetap dalam ikatan hubuingan industrial. Rumah Sakit Islam Gorontalo yang yang pekerjaan tidak bersifat sementara atau pekerjaan ada secara terus menerus dalam memberikan pelayanan kesehatan, sulit untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya karena tidak memiliki tenaga kerja tetap. Masih berkedudukan tenaga kerja kontrak menjadi kendala utama bagi 102 (seratus dua orang) tenaga kerja yang ada di Rumah Sakit Islam Gorontalo untuk mendapatkan hak atas perlindungan hukum.
Problematika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Botutihe, Darwin
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 1 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Norma hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat disamping norma lain. Norma hukum adalah aturan sosial yang di buat oleh lembaga resmi yang dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat norma itu. Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu norma hukum bersifat resmi karena aturannya dibuat secara tertulis, penyusunan aturannya pun di buat resmi, oleh lembaga yang memiliki wewenang di bawah negara, yang memiliki sifat memaksa dan mengikat. UU Nomor: 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat tersebut, dimana jika syarat perbaikannya dipenuhi maka UU No.:11 tahun 2021 menjadi konstitusional dan berlaku, sebaliknya, jika syaratnya tidak dipenuhi dalam tengang waktu 2 (dua) tahun, maka UU Nomor 11 tahun 2021 menjadi inkonstitusional secara permanen. Selama tengang waktu tersebut UU No.: 11 tahun 2021 tetap berlaku. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Konstitusionalitas Pemenuhan Hak Dipilih Mantan Terpidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Studi Perbandingan Amerika Serikat Dan Belanda) Botutihe, Darwin; Sumanto, Dedi
Jurnal Al Himayah Vol. 8 No. 1 (2024): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pimpinan daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang memegang kebijakan politik di daerahnya, dengan mengindahkan wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konstitusionalitas hak dipilih pencalonan mantan terpidana menjadi kepala daerah di Indonesia, pada praktinya memiliki problematika dari segi aturan yuridis serta disharmonisasi antara lembaga terkait. Hal ini dijelaskan dengan banyak putusan Mahkamah Konstisusi yang menerioma perkara a quo. Justifikasi terhadap pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah, jika ditinjau dari aspek Hak Asasi ManusiaMembandingankan pencalonan mantan terpidana di Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia memerlukan analisis yang mendalam mengenai regulasi, budaya politik, dan persepsi publik di masing-masing negara. Dari sisi regulsi, Di Amerika Serikat, aturan tentang hak politik mantan terpidana sangat bervariasi antar negara bagian. Beberapa negara bagian memungkinkan mantan terpidana untuk mencalonkan diri setelah menjalani hukuman mereka, sementara yang lain memiliki pembatasan lebih ketat. Jika dikaji dari aspek partisipasi publik, respon pencalonan mantan terpidana cenderung negatif, meskipun ada variasi tergantung pada kejahatan yang dilakukan dan sikap individu terhadap reformasi peradilan pidana. Ini bisa kita lihat dari pencalonan donald trump dalam pemilihan presiden. Beranjak dari Amerika, Belanda memiliki pendekatan yang lebih liberal terhadap hak-hak mantan terpidana, memungkinkan mereka untuk mencalonkan diri setelah menjalani hukuman. Ini sejalan dengan prinsip reintegrasi sosial yang kuat di negara ini.