Abstrak: Pada dasarnya perkawinan beda agama dapat menjadi konflik sosial yang disebabkan akibat perbedaan keyakinan, nilai-nilai, serta praktik agama antara pasangan. Konflik semacam ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari tingkat individu hingga tingkat sosial yang lebih luas. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui implementasi hukum perkawinan beda agama di Indonesia, pengaruh perkawinan beda agama dalam keluarga, serta perkawinan beda agama yang ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Mengenai metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research yakni melakukan analisis terhadap undang-undang dan regulasi terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan berbeda agama membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua pasangan. Oleh karena itu, setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung jika tidak seagama. Sementara itu, dampak yang timbul dari perkawinan beda agama memiliki implikasi yang signifikan dan jangka panjang. Dampak ini mencakup aspek keagamaan dan psikologis, baik terhadap pasangan dengan keyakinan yang berbeda, maupun dampak terhadap anak-anak dalam aspek tumbuh kembang serta perkara administratif. Sementara itu, dalam hukum Islam perkawinan beda agama dinyatakan tidak sah, karena dikhawatirkan menghilangkan tujuan pernikahan itu sendiri, yakni membentuk keluarga yang harmonis, damai dan saling menguatkan keimanan. Selain itu, perkawikan berbeda agama juga menimbulkan risiko mengorbankan atau mengubah keyakikannya untuk mempertahankan keharmonisan dalam berumah tangga.
Copyrights © 2023