Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana kedudukan izin poligami berdasarkan putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm. Kedua, untuk mengetahui bagaimana putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm tentang izin poligami dalamĀ hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam serta analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, kedudukan izin poligami Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa memutuskan mengabulkan izin poligami terhadap perkawinan pemohon dan termohon, sebab poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana seorang laki-laki menikahi lebih dari satu orang perempuan dalam waktu bersamaan. Kedua, Putusan tentang izin poligami dalam hukum islam adalah izin kepada istri pertama itu bukan syarat dan bukan sebuah kewajiban. Artinya jika ada suami tanpa izin istri dia berpoligami, nikahnya sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Kesimpulan dari penelitian ini yakni baik dari kedudukan prespektif hukum islam dalam izin poligami adalah apabila permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan izin poligami sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 5 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, sehingga permohonan pemohon untuk menikah lagi dapat dikabulkan dan menetapkan harta bersama.
Copyrights © 2023