Midang
Vol 1, No 2 (2023): Midang: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Juni 2023

PENYULUHAN HUKUM MEDIASI PENYELESAIAN SECARA ISLAM DI DESA SAYANG KABUPATEN SUMEDANG

Hazar Kusmayanti (Unknown)
Elisantris Gultom (Unknown)
Artaji Artaji (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2023

Abstract

Hukum Islam mengatur beberapa cara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sengketanya, pertama ada yang disebut dengan Al sulh (perdamaian). Al-Qur’an dan hadis dalam Islam menawarkan cara penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan (litigasi) melalui pembuktian fakta hukum maupun di luar pengadilan (nonlitigasi) melalui perdamaian.Tim Penyuluh RKDU mengadakan penyuluhan Mediasi Hukum Islam di Desa Sayang Kabupaten Jatinangor dengan bertujuan warga masyarakat dapat meningkat kesadaran hukumnya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan secara langsung melalui ceramah, diskusi terarah antara tim penyuluh dan warga masyarakat. Setelah penyuluhan hukum dilakukan maka didapat kesimpulan, pada tahap pengetahuan hukum, warga masyarakat Desa Sayang mengetahui sejumlah bagaimana mekanisme mediasi Islam secara non litigasi dan litigasi. Selain itu warga masyarakat Desa Sayang menjadi kesadaran hukum menjadi setelah tim penyuluh memberikan paparan mengenai materi penyelesaian sengketa melalui mediasi hukum Islam.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

midang

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Midang adalah jurnal yang mencakup kajian pengembangan dan penerapan IPTEKS, maka jurnal ini ditujukan untuk mempublikasikan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang mencakup konsep, model dan implementasinya sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam ...