Pada zaman sekarang ini banyak ditemui wanita hamil luar kawin yang kemudian melangsungkan perkawinan. Tapi banyak pula wanita hamil luar kawin yang terpaksa tidak melangsungkan perkawinan karena laki-laki yang menghamilinya tidak mau bertanggungjawab dengan berbagai alasan. Pasal 53 KHI yaitu seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis empiris, dan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu: 1) pendekatan perundang-undangan (Statute Approache), 2) pendekatan teoritis. Perkawinan wanita hamil dapat dilakukan jika memenuhi syarat sah suatu perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KUHPerdata, dan tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaan masing-masing orang. Artinya, jika dikembalikan pada aturan agama dan kepercayaan, maka perkawinan tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan kepercayaan tersebut, wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, dan wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki-laki (lain) yang tidak menghamilinya sepanjang telah terjadi kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dari masing-masing pihak.
Copyrights © 2023