Jurnal Pengabdian Mandiri
Vol. 2 No. 9: September 2023

PENJATUHAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Sukamariko Andrikasmi (Universitas Riau)
Ahmad Ilham Wicaksono (Universitas Riau)
Darni Kristian Gulo (Universitas Riau)
Ferdinand Roiman Sihombing (Universitas Riau)
Fitri Ramadani (Universitas Riau)
Iranda Agmellani (Universitas Riau)
Jessy Ikalia (Universitas Riau)
Jonathan Patricius Winata Saragih (Universitas Riau)
Mitha Amelia (Universitas Riau)
Rendy Dafrianto (Universitas Riau)
Sindy Qiara (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2023

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan isu sosial yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus dalam penanganannya. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak adalah suatu proses komunikasi dan edukasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem peradilan pidana anak serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku tindak pidana anak. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku tindak pidana anak mengenai tanggung jawab atas perbuatannya, mendorong perubahan perilaku, dan mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, lembaga rehabilitasi sosial, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendekatan yang digunakan haruslah holistik dan berfokus pada pembinaan dan pendidikan, bukan hanya hukuman. Pelaku tindak pidana anak umumnya masih dalam tahap perkembangan dan rentan terhadap pengaruh negatif. Oleh karena itu, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis anak harus diintegrasikan dalam upaya sosialisasi. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang holistik, edukatif, dan memperhatikan hak-hak anak serta aspek psikologis merupakan kunci dalam upaya membimbing pelaku tindak pidana anak menuju perubahan perilaku positif dan mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam aktivitas kriminal. Sosialisasi yang dilaksanakan kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengulas dan membahas mekanisme penerapan penjatuhan hukuman atau pidana kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengetahui konsep ide diversi yang digagas oleh pemerintah melalui badan legislatif yang dituangkan dalam beberapa produk hukum khusus menyangkut perlindungan hukum bagi pelaku anak yang bermasalah dengan hukum dalam tindak pidana.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JPM

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Jurnal Pengabdian Mandiri and with printed version of ISSN:2809-8889 and the online version of ISSN:2809-8579 accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches that ...