Penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal berkaitan dengan narkotika yang menjadi pemegang peranan penting. Narkotika juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan dan pengajaran. Tetapi dibeberapa kasus narkotika disalahgunakan. Akhirnya timbul akibat yang bersifat negative di kalangan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan sosialisasi produk obat golongan narkotika bersama dengan apoteker di Puskesmas Sorawolio. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian empiris. Dari hasil uraian penelitian kesimpulan yang didapatkan adalah narkotika adalah zat yang dilarang peredarannya secara bebas tetapi dibolehkan dalam hal-hal tertentu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta penanganan obat golongan narkotika seperti pengadaan, penyaluran, pelayanan resep serta pelaporan narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin sesuai dengan yang tertuang dalam Permenkes No. 35 tahun 2014 tentang Narkotika.
Copyrights © 2022