Jurnal Multidisipliner Kapalamada
Vol. 1 No. 01 (2022): JURNAL MULTIDISIPLINER KAPALAMADA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK PADA PERKAWINAN SIRRI STUDI KOMPARASI PEMBAGIAN HARTA WARIS DITINJAUA DARI KUH PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM: Pendahuluan, Metode Penelitian, Pendekatan Masalah, Sumber dan Jenis Data, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Pengolahan Data, Teknik Analisis Data, 3. Hasil dan Pembahasan, Faktor Penghambat Penyelesaian Hukum Terhadap Hak Waris Anak Pada Perkawinan Sirri Menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, Kesimpulan dan Daftar Pustaka

Abdullah, La Ode Dedi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2022

Abstract

Berdasarkan dari pembahasan pada Bab terdahulu, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut: Perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir pada perkawinan sirri dapat dilihat pada perspektif KUH Perdata (pasal 43 ayat 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan) menyatakan bahwa Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, oleh karena itu anak yang lahir dari perkawinan sirri tidak mempunyai hak waris dari ayah biologisnya. Sedangkan menurut Hukum Islam Nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain anak yang lahir dari perkawinan sirri menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah dapat memperoleh hak waris dari ayah dan ibunya melalui putusan sidang itsbat. Faktor Penghambat Penyelesaian Hukum Hak Waris Anak yang lahir dari Perkawinan sirri sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluaarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Kapalamada

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

KAPALAMADA JURNAL MULTIDISIPLINER is a quarterly journal that is published in Maret, Juni, September, and Desember. KAPALAMADA JURNAL MULTIDISIPLINER seeks Review articles, Case reports and original contributions from all areas of: Social Science and Humanities; Life Sciences; Health Science; ...