Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana, bagaimanakah upaya penanggulangan dan faktor-faktor yang menghambat upaya mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah Kekuasaan penyidikan, Kekuasaan penuntutan, Kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan dengan menciptakan birokrasi yang membentengi timbulnya Mafia Peradilan, mengembangkan substansi penegak hukum yang bermoral dan menggagas budaya hukum, dan membangun partisipasi masyarakat dalam membrantas Mafia Peradilan. Faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Copyrights © 0000