JURNAL POENALE
Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BARANG BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 215/PID.B/2013/PN.KLD)

Berliana, Ellyzabet ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2015

Abstract

Abstrak Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana.Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, benda-benda tersebut disebut sebagai “Barang Bukti”. Permasalahandalampenelitianiniyaitubagaimanakah   kedudukan Barang Bukti  dalam  proses peradilan  pidana  dankeabsahan  barang bukti  oleh Hakim dalam memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD.Pendekatan masalah yang digunakan adalahpendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, sedangkan sumber data yang digunakan bersumber pada data primer dan data sekunder. Responden sebanyak 4 orang, yakni : 1 orang Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, 1 orang Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda, 1 orang Penyidik Kepolisian Sektor Tegineneng, 1 orang Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Keseluruhan Data yang telah diperoleh, baik   dari   kepustakaan   maupun   penelitian   lapangan   kemudian   diprosesdan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan mengenai: (a) Kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana,Barang bukti memiliki kedudukan sebagai pendukung alat bukti yang sah, yang menguatkan alat bukti dalam peradilan, karena barang bukti dan alat bukti pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan. Barang bukti merupakan komponen  yang penting  untuk  memperoleh  kebenaran  yang  sebenar-benarnya serta untuk meyakinkan Hakim dalam mengambil keputusan.Tetapi dalam hal putusan apabila tidak ada barang bukti yang dihadirkan meskipun sudah terpenuhinya syarat pembuktian dalam sidang, putusan hakim bisa batal demi hukum (Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP). (b) Keabsahan barang bukti oleh Hakim dalam memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD,barang bukti pelat Nomor Polisi, dirasa belum cukup kuat. Berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012  mengatakan bahwa Tanda   Nomor   Kendaraan   Bermotor   atau   Pelat   Nomor   Polisi   yang   tidak dikeluarkan  oleh  Korlantas  Polri  dinyatakan  tidak  sah  dan  tidak  berlaku. Berdasarkan penilaian hakim mengenai keabsahan barang bukti, hakim cenderung menilai sah tidaknya barang bukti melihat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling memiliki keterkaitan. Saran dalam penelitian ini: (1) kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana, sebaiknya lebih diperjelas melalui peraturan yang mengaturnya, sehingga dalam pelaksanaannya untuk upaya pembuktian, tidak ada lagi kesenjangan. (2) keabsahan barang bukti berdasarkan penilaian hakim, hendaknya hakim bisa lebih cermat dalam menilai keabsahan barang buktibukan hanya meyakinkan keyakinannya saja, tetapi juga harus memikirkan kerugian pihak korban, dan memikirkan keadilan bagi terdakwa dalam memutus perkara. Kata Kunci : Pembuktian, Barang Bukti, Pelat Nomor Polisi

Copyrights © 2015