ABSTRAKKekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang terjadi dalam sebuah komunitas sosial.Total keseluruhan kekerasan dalam rumah tangga kota Badar Lampung yang dilakukan terhadap anak periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2013 adalah sebanyak seratus kasus.Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga, membuat peneliti beranggapan bahwa pentingnya suatu upaya penanggulangan kasus-kasus terhadap anak tersebut, baik penal maupun nonpenal, karena anak merupakan potensi nasib suatu bangsa di masa mendatang.Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari perundang-undangan, data sekunder adalah data yang diambil dari literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan, karya-karya ilmiah dan hasil penelitian para pakar sesuai dengan obyek pembahasan penelitian, dan data tersier antara lain berupa bahan-bahan yang dapat menunjang bahan hukum primer dan sekunder. Upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi upaya penal dan nonpenal. Pada upaya penal terdapat proses yang dimulai dari laporan kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan, penyidikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Bentuk upaya nonpenal antara lain; penyuluhan, mediasi penal, upaya pemulihan untuk korban dan wajib lapor untuk pelaku. Faktor penghambat baik penal maupun nonpenal terdiri dari aparat penegak hukum yang masih kurang dalam kinerjanya.Fasilitas pendukung yang masih kurang, sehingga upaya nonpenal tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.Masyarakat yang tidak paham terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.Kebudayaan beranggapan bahwa kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung adalah sah karena anak adalah milik orang tua. Kata kunci: penanggulangan, kekerasan dalam rumah tangga, terhadap anak. ABSTRACT Domestic violence is a phenomenon that occurs within a social community. Total domestic violence in Bandar Lampung city committed against children period of January to December in 2013 was as much as a hundred cases. The number of cases of violence against children within the family, makes investigators believe that the importance of efforts to reduce the cases of the child, both penal and nonpenal, because the child is a potential fate of a nation in the future. Research conducted using the approach the problem of juridical normative and empirical. Approach to the problem which is used in this paper is juridical normative and empirical. Source of data used is primary data that is obtained from the legislation, secondary data is taken from the literature relating to the subject matter, scientific works and research experts in accordance with the discussion of the research object, and the data which include material tertiary -materials that can support primary and secondary legal materials. Efforts to control domestic violence is divided into penal and nonpenal effort . In an effort penal there is a process that starts from a report to the police, the investigation and transferred to the prosecutors investigation, to further transferred to the court . An effort nonpenal among others; counseling, mediation penal, recovery efforts for victims and offenders must report to. Factors inhibiting both penal and nonpenal consists of law enforcement officers who are lacking in performance. Support facilities are lacking, so that efforts can not be implemented nonpenal maximum. People who do not understand the laws that apply in Indonesia.Culture assume that the violence committed against the child of their parents is legitimate because the child is owned by a parent. Keywords : prevention, domestic violence, against child.
Copyrights © 2015