JURNAL POENALE
Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE

KEWAJIBAN REHABILITASI MEDIS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PERATURAN BERSAMA NOMOR : PERBER/01/111/2014/BNN)

D, Noni Ana ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2015

Abstract

                                                            ABSTRAKRehabilitasi Medis telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan  Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika diikuti dengan Peraturan Bersama nomor:  PERBER/01/111/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah rehabilitasi medis terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Peraturan Bersama Nomor : PERBER/01/111/2014/BNN dan faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi medis terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1)Rehabilitasi Medis berupa screening dan intake,detoksifikasi,entry unit ,primary program, re-entry, pasca rehabilitasi. (2).faktor penghambat Rehabilitasi Medis yaitu : faktor penegak hukum faktor sarana dan fasilitas,faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata Kunci: Rehabilitasi Medis, Korban, Penyalahgunaan Narkotika. 

Copyrights © 2015