Keberadaan rekam medis sangat diperlukan dalam setiap sarana pelayanan kesehatan, baik ditinjau dari segi pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan maupun dari aspek hukum. Peraturan hukum berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan mencakup aspek hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Dari aspek hukum, rekam medis dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara medis, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis dalam penegakan hukum pidana malpraktek kedokteran.    Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penulisan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis merupakan alat bukti yang kuat berbentuk surat, alat bukti rekam medis merupakan petunjuk bagi hakim di dalam tindak pidana malpraktek kedokteran untuk menjadi dasar memperberat atau memperingan dalam pertimbangan hukum hakim pada saat memutuskan perkara di persidangan.  Kata Kunci : Rekam Medis, Alat Bukti, Malpraktek Kedokteran.
Copyrights © 2015