Abstrak. Pelaksanaan demokrasi selalu dikotori dengan cara-cara yang tidak baik salah satunya adalah money politic. Â Politik uang (money politic) didefinisikan sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Dalam kasus money politic semacam ini perlu diketahui bagaimana proses penerapan sanksi pidananya dan apa saja faktor penghambat dalam penerapan kasus semacam ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Â Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi pidana terhadap calon anggota legislatif yang melakukan politik uang telah sesuai dengan hukum yang berlaku namun hukumannya masih kurang berat tidak sesuai dengan isi Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang No. 8Tahun 2012 tentang pemilihan umum. Faktor penghambat yang paling mempengaruhi dalam penerapan sanksi pidana terhadap anggota legislatif yang melakukan politik uang adalah faktor masyarakat.
Copyrights © 2015